Tulungagung- Ada tambahan vaksin dan kewajiban tes PCR bagi jemaah haji Indonesia di tahun 2022. Terdapat Lima macam vaksin, yakni: (1) Meningitis (2) Influenza (3) Vaksin Pertama Covid-19 (4) Vaksin Kedua Covid-19 (5) Vaksin Booster. Selain lima macam vaksin tersebut, jemaah haji juga diwajibkan mengikuti tes PCR yang berlaku 48 jam, sebelum pemberangkatan menuju tanah suci. Tes PCR yang dimaksud adalah Polymerase Chain Reaction, yakni tes yang berguna untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari beberapa jenis penyakit akibat infeksi bakteri atau virus akan bisa dideteksi dan akhirnya bisa membantu diagnosis untuk virus Covid-19.
Read more: Aneka Ragam Vaksin dan PCR Bagi Jemaah Haji Tahun 2022
Tulungagung-Ibadah Haji yang tertunda selama dua tahun berturut-turut disebabkan badai pandemi Covid-19, yakni pada tahun 2020 dan tahun 2021, telah membawa dampak yang krusial terhadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022. Banyak cerita bahagia, bahkan cerita sedih yang turut mewarnai rangkaian persiapan pelaksanaan ibadah haji. Hal tersebut dialami oleh jemaah haji di seluruh penjuru Nusantara. Di antara kisah tersebut, penulis menghadirkan 5 keistimewaan ibadah haji di tahun 2022.